Pemprov Bengkulu Cabut 10 Izin Eksplorasi BB

Pemprov Bengkulu Cabut 10 Izin Eksplorasi BB

\"\"

BENGKULU, BE - Setelah mencabut puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mencabut 10 izin perusahaan yang sedang melakukan proses eksplorasi atau pencarian batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma dan Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano SE MSi mengatakan, pencabutan itu lantaran 10 perusahaan pertambangan itu telah habis masa berlaku izin eksplorasinya.

\"Izin eksplorasinya sudah habis sehingga harus dilakukan pencabutan,\" kata Oktaviano kepada BE kemarin (9/2).

Dikatakannya, 10 perusahan pertambangan batu bara itu terdiri dari grup PT Ratu Samban yang memiliki dua lokasi izin eksplorasi yakni di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Lion Power di Kabupaten Lebong, PT Skord Mining di Bengkulu Utara dan PT Sato Mining di Bengkulu Utara, PT Dongin Mining di dua lokasi yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma, PT Cakrabara di Bengkulu Tengah, PT Krida Darma di Bengkulu Utara.

\"Kalau mau dilakukan perpanjang eksplorasi juga tidak bisa. Bisanya hanya dilakukan peningkatan izin,\" ungkapnya.

Setelah dilakukan pecabutan, 10 perusahaan tersebut tengah mengajukan keberatan. Sebab, tidak semua izin yang dicabut bisa dilakukan peningkatan. Mengingat, peningkatan harus melalui proses izin lingkungan atau analisis dampak lingkungan (Amdal).

\"Peningkatan izin harus melalui proses izin lingkungan. Saat ini sudah ada beberapa perusahan yang tengah mengajukan keberatan, kita tidak lanjuti semua. Asalkan memang perusahan ini mampu menyelesaikan syarat izin peningkatannya,\" tambahnya.

Untuk diketahui, sejauh ini masih ada 41 IUP dari sebelumnya 51 IUP yang masih berlaku. Dari 41 IUP itu, 10 perusahan pertambangan telah memiliki izin oprasi produksi. Sementara sisinya masih proses eksplorasi.

\"10 IUP sudah melakukan produksi, rata-rata batu bara,\" urai Okta.

Menurut Okta, pencabutan izin ini bukan untuk membatasi perusahan berinvestasi di Bengkulu, melainkan agar semua perusahaan mempertimbangan bahwa kelengkapan izin merupakan salah satu syarat penting dalam berinvestasi.

\"Potensi batu bara hingga potensi pertambangan lain di Bengkulu ini sangat banyak sekali. Tapi tentu jika aturannya tidak dipenuhi, maka ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pemerintah,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: